Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta Human Trafiking
Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta Human Trafiking Pada workshop kementerian PPPA beberapa waktu lalu, juga disampaikan kebijakan gubernur terkait dengan hal tersebut. ADA PERDA JATENG No. 3 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak PELAYANAN TERPADU 1. Pencegahan kekerasan - Pengembangan model pendidikan sebaya melalui pedidikan formal SMP dan SMA - Integrasi materi hapus kekerasan dalam kurikulum, pengembangan potensi pada mapel BK - Sosialisasi per UU - Kampanye media 2. Pemuihan, pemulangan, reintegrasi sosial - Fasilitasi pemulangan korban - Fasilitasi reintegrasi korban ke rumah, masyarakat, sekolah - Pemberdayaan ekonomi korban 3. Pemulihan dan Perlindungan hukum - Kembangkan layanan pemulihan di kab/kota - Kembangkan layanan rujukan di RSUD dan RSJD - Pendampingan psikologis - Pelatihan rohaniwan dan PSM dari kab/kota - Pendampingan hukum - Penyediaan shelter 4. Koordinasi dan kerja...