Gerakan #3ENDS Bareng GOW Demak

Gerakan #3ENDS Bareng GOW Demak



Berikut beberapa pilihan hotline aduan yang dapat kita gunakan untuk melaporkan kasus TPPO termasuk ke Bagian Pengaduan Masyarakat Kementerian PP dan PA dengan nomor 0821-2575-1234. #StopPerdaganganOrang #3ENDS



KemenPPPA, Kepolisian, Kejagung, KemenHum&HAM tlh menyusun Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 #RestitusiAnak #3ENDS

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana
atas kerugian materiil dan/atau immateriil yg dderita korban atau ahli warisnya 

anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis serta anak korban kejahatan seksual
..penggantian biaya perawatan media dan/atau psikologis
serta bukti surat kuasa khusus jika permohonan diajukan oleh pihak anak korban tindak pidana.

Mari bersama kita lindungi anak korban tindak pidana melalui restitusi



Yang kemarin sempat viral nih d medsos, video yg menampilkan adegan pemukulan siswa smp yg diduga dilakukan oknum guru.Bahkan sempat beredar jg info bahwa yg memukul itu bukan oknum guru melainkan orang tua siswa.

Namun setelah tim Kementerian PPPA bersama Kemendikbud melakukan koordinasi&investigasi,trnyata pemukulan dilakukan oleh sesama siswa yang berinisial AK di SMK Bina Utama, Kota Pontianak, Prov. Kalimantan Barat

Kekerasan yg trjadi pd hari Kamis (2/11/2017) sekitar pukul 11.00 WIB lalu (sewaktu pergantian jam pelajaran) ini dipicu ketika korban (AF) brmksd mnghapus materi pelajaran dr guru yg ada di papan tulis, namun pelaku blm selesai menyalin materi di papan tulis

Akhirnya,pelaku emosi kemudian melakukn pemukuln trhdp korban. Melihat adany pemukulan,seorang teman (HH) berusaha melerai, namun akhirny dipukul jg oleh pelaku.

Selama pemukulan,salah seorng siswa (D) yg dudukny bersebelahan dengan pelaku merekam dengan menggunakan HP miliknya dan mengirim video tersebut kepada temannya yang berdomisili di Kab. Sambas

Mama Yo menyayangkan pertikaian antarsiswa tersebut. Diharapkan adanya rehabilitasi bagi korban dan pelaku dalam peristiwa ini, sebagai upaya perlindungan bagi anak.

Mama Yo jg mnghimbau pd anak-anak di seluruh Indonesia agr tdk melakukn tindak kekerasan d lingkungan sekolah. Sekolah adlh tempat utk menuntut ilmu,bkn tempat utk adu kekerasan.Jika masalah bisa diselesaikan scr kekeluargaan,lbh baik jangan ada lagi kekerasan di sekolah

Mama Yo pun meminta agar masyarakat tidak menyebarluaskan lagi video peristiwa tersebut. Lantaran video ini menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat karena adanya dugaan oknum guru atau orang tua siswa yang melakukan kekerasan


Mama Yo mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menyaring informasi di sosial media dan tidak terlalu reaktif sehingga langsung menghakimi pihak-pihak yang ada di video atau informasi lain yang belum terbukti kebenarannya.

Mari bijak bersosial media, agar tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi yang membuat masyarakat resah akan hal tersebut.


 




 Halo sahabat perempuan & anak, tahukah kamu mayoritas korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak. Kejahatan ini tergolong isu serius yg harus dicegah bersama.

atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Selama 9 tahun berturut-turut berdasarkan Laporan Watch List yg dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, Indonesia berada di posisi tier 2, naik dari posisi sebelumnya di tier 3

pemerintah juga melakukan moratorium pengiriman TKI ke luar negeri, sebagai wujud adanya kesungguhan pemerintah dalam upaya memberantas perdagangan orang.

Namun perdagangan orang masih saja terjadi karena adanya faktor kemiskinan, pendidikan rendah, sosial budaya, perceraian tinggi, pernikahan usia anak, keluarga yang tidak harmonis, diskriminasi gender serta kurangnya kepedulian masyarakat.

Wah PR kita masih banyak ya untuk mengentaskan itu semua. Kita memerlukan strategi yang kuat nih dalam mendorong peningkatan status Indonesia menuju tier 1. Posisi inilah yang menjadi tanda bahwa Indonesia dapat meminimalisir dan memberantas TPPO.

Untuk itu dibutuhkan gotong royong dari seluruh elemen masyarakat, tidak hanya pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga dari masyarakat luas, dunia usaha dan media massa untuk mencegah adanya TPPO.

Dari kacamata hak asasi manusia (HAM), TPPO merupakan pelanggaran dan kejahatan terburuk terhadap manusia. Pelakunya tidak hanya bisa dilakukan oleh perorangan lho, namun juga kelompok masyarakat serta sindikat jaringan nasional hingga Internasional.

Modus operandi TPPO saat ini semakin canggih dan bervariasi, mulai dari kawin kontrak, adopsi illegal anak, kerja paksa, TKW/TKI illegal, penjualan organ tubuh, pekerja anak, perbudakan hingga prostitusi online yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Hal tersebut patut diwaspadai bersama mengingat banyaknya korban yang terjebak dalam lubang hitam TPPO, dimana korban yang potensial diperdagangkan yaitu tenaga kerja Ilegal, pekerja rumah tangga (PRT),

perempuan dan anak korban kekerasan, pencari kerja, janda cerai akibat pernikahan dini, anak jalanan, buruh migran, pengedar narkoba, pengungsi, pekerja hiburan, pengemis jalanan, pekerja seks komersial (PSK).



Peran masyarakat menurut Undang-Undang TPPO tidak hanya berupa upaya pencegahan, namun juga upaya penanganan dengan memberikan informasi dan melaporkan kepada pihak berwajib bila terjadi TPPO. 


**

untuk kerja sama dan kolaborasi, silakan email gowanita57@gmail.com
atau sms/wa 085701591957
Follow twiter @gowanita
Like FB Page: https://www.facebook.com/pg/Gabungan-Organisasi-Wanita-1416907551764941

Blog: https://gowanita.blogspot.com/
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Stop Perdagangan Manusia